“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).
Dari ayat di atas, ada beberapa pelajaran fiqih dakwah yang bisa kita ambil. Di antaranya adalah:
Keharusan membentuk umat atau jamaah
Ayat di atas dengan tegas menunjukkan kewajiban membentuk sebuah umat atau jamaah yang memiliki tugas atau karakter yang spesifik. Secara bahasa, menurut Kamus Al Munawwir, al ummah memiliki banyak pengertian, di antaranya adalah ar rajulu al jami’u lilkhair (laki-laki yang padanya terkumpul kebaikan), man huwa ‘alal haq (orang yang menetapi kebenaran), asy sya’bu wal jumhur (rakyat, masyarakat, bangsa).
Jika dikatakan ummatullah artinya adalah khalquhu, ciptaanNya. Ummatun yad’una ilal khair dalam ayat tersebut bermakna jama’atun yad’una ilal khair, suatu jamaah yang menyeru kepada kebaikan. Umat memiliki makna jamaah, yang harus dibentuk untuk melaksanakan berbagai kewajiban agama. Hal ini menandakan harus adanya pelaksanaan dakwah, amar ma’ruf dan nahi munkar secara kolektif, tidak individual.
Asy Syatibi dalam kitab Muwafaqat menyebutkan, “Hendaklah kamu mempersiapkan kader-kader yang bertugas melaksanakan dakwah dan membantu mereka dengan segala macam bantuan yang dapat diberikan demi suksesnya usaha mereka menegakkan dakwah, menyebarkan agama Allah. Apabila kaum muslimin tidak melaksanakan yang demikian itu berdosalah mereka semua”.
Komentar
Posting Komentar