Gugatan yang tidak jelas atau kurang para pihak, banyak atas luas, jenis objek, kejadian yang tidak jelas adalah jenis gugatan yang digolongkan obscuur libel (tidak jelas) dan tidak dapat diterima.
Mungkin sebagian orang awam berpikir, kenapa mesti ada Advokat, kenapa mesti menggunakan jasa Advokat dan kenapa bayaran Advokat mahal?
Itu semua karena pengetahuan dan pengalaman Advokat yang tidak didapat dengan biaya murah dan dalam waktu singkat, salah satunya mengenai teknik pengumpulan bukti, keterangan saksi, penyusunan gugatan dan strategi pemenagan perkara yang apabila dilakukan secara serampangan, asal asalan, tidak sesuai syarat formil dan materil mengakibatkan gugurnya gugatan atau kalahnya gugatan di persidangan.
Konsekuensi dari gugurnya gugatan harus mengajukan gugatan baru dan konsekuensi dari kalanya gugatan harus banding, sedangkan bila gugatan yang kalah dan habis tenggang waktu pengajuan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) tidak dapat digugat ulang karena gugatan tidak dapat diajukan dua kali untuk materi sidang yang sama (Nebis in idem).
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar