Langsung ke konten utama

ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN TERHADAP IDEOLOGI NEGARA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 27 TAHUN 1999

 


Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan atas suatu ideologi atau dasar penyelenggaraan sistem dari sebuah Negara, adapun ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Di Indonesia sendiri berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Negara Indonesia adalah pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea iv.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun secara eksplisit harus dihayati, dipahami dan diamalkan dalam kehidupan nyata sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat seiring dengan perkembangan zaman berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan ideologi pancasila.

Karena keberagaman pemikiran masyarakat yang majemuk membuat banyak sekali perbedaan pandangan serta ideologi dari berbagai tokoh filsafat, maka hal tersebut menjadi dasar bagi sebagian golongan untuk dapat merubah dasar Negara atau Ideologi dari sebuah Negara dan hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap Ideologi Negara.

Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219 sampai dengan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa: (1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan (2) peniadaan dan pergantian ideologi Pancasila. Tulisan berikut ini memberikan catatan kecil terhadap ketiga pasal tersebut. Secara historis, pengaturan kejahatan ini terkait erat dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme.

Secara umum, rumusan pasal-pasal kejahatan terhadap ideologi masih dilingkupi sejumlah permasalahan yang perlu ditinjau ulang. Di antaranya menyangkut perumusan pasal-pasal itu sendiri, akibat-akibat buruk bagi hak asasi manusia, serta pengertian-pengertian yang memerlukan kajian yang lebih jauh, baik itu pengertian terhadap Pancasila sebagai ideologi maupun sebagai dasar  Negara. Di bawah ini akan di paparkan beberapa hal pokok mengenai keberadaan kejahatan ini dalam R KUHP.

Berangkat dari masalah tersebut, penulis mencoba mengangkat topik penelitian berjudul “ANALISIS YURIDIS TENTANG KEJAHATAN TERHADAP IDEOLOGI NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1999”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

H-8 : PERNIKAHAN

Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah). . Perintah menikah sendiri diatur langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum Ayat 21. Namun, ada beberapa persiapan menikah dalam Islam yang wajib dijalani oleh umat Muslim.  . Tiada terlihat lebih indah, bagi dua hati yang saling mencintai, yang semisal nikah. . Tiada terdengar lebih tuah, bagi dua pribadi yang menikah, yang semisal berkah. . Tiada terbaca lebih menjaga, bagi kedua jiwa yang berkah, yang semisal sakinah. . Tiada teraba lebih membara, bagi dua sosok yang sakinah, yang semisal mawaddah. . Tiada terasa lebih surga, bagi dua sosok yang mawaddah, yang semisal rahmah. . Maka, di lapis-lapis keberkahan, rumah tangga surgawi itu menumbuhkan putra-putri berbakti yang mengenal Rabbnya, mentauhidkan Illahnya, memesrai kebersamaan de

MEREKA YANG PERGI JAUH TAMPA RENCANA, AKAN BANYAK MEMBAWA BEKAL TIADA BERGUNA

  Awalnya saya sempat ragu ingin pergi jauh dari rumah, saya adalah seorang anak laki-laki yang bisa dibilang sangat manja, apapun yang saya inginkan bisa saya dapatkan dengan mudah. Karena memang saya berasal dari keluarga yang mampu. Saya tidak pernah sekalipun memikirkan ini dan itu mendapatkan dengan susah, semua saya daptkan dengan mudah, ingin barang ini tinggal beli, ingin makan itu tinggal minta, ya sangat mudah. Tidak pernah sekalipun saya berpikir darimana uangnya akan didapatkan yang penting keinginan saya akan sesuatu itu selalu tercapai. Ya mungkin ini juga suatu pelampiasan bagi orang tua saya kepada dirinya dan juga anak-anaknya, dulu mereka hidup dengan perjuangan dan kerja keras, mereka berdua tidak ingin anaknya menjadi seperti mereka. Kami selalu mendapatkan apa yang kami inginkan terutama adik kami yang paling bungsu. Bahkan untuk kuliah pun kami masih selalu tergantung kepada kedua orang tua. Dampaknya ya seperti sekarang ini, kami menjadi sangat manja. Kam

GAGAL MENJADI LAKI-LAKI DAN MENJADI ANAK LAKI-LAKI

Menjadi laki-laki itu tidak mudah, Apalagi dia adalah anak laki-laki satu-satunya, besar harapan dari orangtuanya dan keluarganya agar dia menjadi sukses dan membanggakan orang tuanya. Saya pribadi sejauh ini merasa sangat tidak berguna menjadi anak laki-laki, sampai usia sekarang pun saya masih menjadi beban orang tua, saya masih menganggur, belum punya tabungan, bahkan saya sekarang malah menjadi beban orang lain dan keluarga lain. Saya bingung mau berbuat apa, ilmu saya sangat minim, saya sangat malu dengan saya yang sekarang. Bahkan saya sulit menerima keberadaan orang lain yang lebih hebat dari saya. Ataukah saya yang tidak mampu menerima diri sendiri?  Saya mencoba pergi jauh agar bisa mendapatkan ketenangan, tapi malah kebingungan yang saya dapatkan. Sampai sekarang saya hanya akan terus memperbaiki diri. Sedikit demi sedikit..