Indonesia
merupakan Negara yang berlandaskan atas suatu ideologi atau dasar
penyelenggaraan sistem dari sebuah Negara, adapun ideologi
adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Di Indonesia sendiri berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ideologi Negara Indonesia adalah pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 alinea iv.
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti
mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun secara eksplisit
harus dihayati, dipahami dan diamalkan dalam kehidupan nyata sehingga mampu
memecahkan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat seiring dengan
perkembangan zaman berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan ideologi
pancasila.
Karena
keberagaman pemikiran masyarakat yang majemuk membuat banyak sekali perbedaan
pandangan serta ideologi dari berbagai tokoh filsafat, maka hal tersebut
menjadi dasar bagi sebagian golongan untuk dapat merubah dasar Negara atau
Ideologi dari sebuah Negara dan hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan
terhadap Ideologi Negara.
Pengaturan terkait tindak
pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219 sampai
dengan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa:
(1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan (2) peniadaan dan
pergantian ideologi Pancasila. Tulisan berikut ini memberikan catatan kecil
terhadap ketiga pasal tersebut. Secara historis, pengaturan kejahatan ini
terkait erat dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, dan Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah
Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap
Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme.
Secara umum, rumusan
pasal-pasal kejahatan terhadap ideologi masih dilingkupi sejumlah permasalahan
yang perlu ditinjau ulang. Di antaranya menyangkut perumusan pasal-pasal itu
sendiri, akibat-akibat buruk bagi hak asasi manusia, serta
pengertian-pengertian yang memerlukan kajian yang lebih jauh, baik itu
pengertian terhadap Pancasila sebagai ideologi maupun sebagai dasar Negara. Di bawah ini akan di paparkan
beberapa hal pokok mengenai keberadaan kejahatan ini dalam R KUHP.
Berangkat dari masalah
tersebut, penulis mencoba mengangkat topik penelitian berjudul “ANALISIS YURIDIS TENTANG KEJAHATAN TERHADAP
IDEOLOGI NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1999”
Komentar
Posting Komentar